Kami memastikan setiap produk yang keluar dari fasilitas kami sudah memiliki legalitas lengkap sebelum beredar di pasaran. Tim regulatori kami menangani semua proses perizinan.
Registrasi wajib untuk semua produk kosmetik yang beredar di Indonesia. Menghasilkan nomor NA (Notifikasi) yang harus tercantum di kemasan produk.
Persyaratan Utama:
• Produk diproduksi di fasilitas CPKB
• Formula tidak mengandung bahan terlarang
• Dokumen teknis lengkap (CoA, MSDS, dll)
• Estimasi waktu: 14–30 hari kerja
Kewajiban sertifikasi Halal diatur dalam UU No. 33/2014 dan diawasi oleh BPJPH. Untuk kosmetik, wajib bertahap sesuai jadwal regulasi pemerintah.
Persyaratan Utama:
• Bahan baku harus bersumber halal
• Fasilitas produksi bebas kontaminasi najis
• Audit oleh auditor MUI
• Estimasi waktu: 2–4 bulan
Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik adalah standar produksi tertinggi dari BPOM yang menjamin konsistensi mutu, keamanan, dan higienitas di setiap batch produksi.
Keunggulan CPKB Grade A:
• Ruang produksi bertekanan positif
• Sistem QC & dokumentasi batch ketat
• Audit rutin oleh BPOM
• Setara standar GMP internasional
Notifikasi BPOM adalah registrasi wajib produk kosmetik sebelum beredar di Indonesia. Prosesnya dilakukan online melalui e-notifikasi BPOM dan menghasilkan nomor NA yang harus tercantum di kemasan. Kami membantu seluruh proses dari persiapan dokumen hingga nomor terbit.
Umumnya 14–30 hari kerja jika dokumen teknis lengkap. Tim regulatori berpengalaman kami memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk menghindari penolakan atau revisi yang memperlambat proses.
Berdasarkan regulasi BPJPH, produk kosmetik wajib bersertifikat Halal secara bertahap. Kami menyarankan mengurus Halal bersamaan dengan BPOM untuk efisiensi waktu dan biaya, terutama untuk target pasar Indonesia yang mayoritas Muslim.
Serahkan pada tim regulatori kami. Kami sudah urus ratusan Notifikasi BPOM dan Sertifikat Halal untuk berbagai brand kosmetik Indonesia.
chatKonsultasi Legalitas Gratis